
TeNTaNg
MWA
Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ tertinggi dalam tata kelola Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewakili unsur masyarakat, pemerintah, dan sivitas akademika. MWA berperan strategis dalam menetapkan arah kebijakan umum, mengawasi kinerja institusi, serta memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan ITB sebagai perguruan tinggi berbadan hukum. Dengan demikian, MWA berfungsi sebagai pengarah dan pengawas tertinggi dalam penyelenggaraan ITB untuk menjamin integritas, efektivitas, dan kemajuan institusi secara berkelanjutan.




SeJArAh
MWA
1920
ITB berada di bawah kendali penuh pemerintah melalui Departemen Pendidikan.
2000
ITB menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang memperoleh status otonom sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Awal 2000-an
Majelis Wali Amanat (MWA) dibentuk sebagai organ pengarah dan pengawas tertinggi dalam struktur baru.
Peran dan fungsi MWA diperkuat dalam PP No. 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB, sebagai organ yang mewakili masyarakat, pemerintah, dan sivitas akademika.
2025
MWA berfungsi menetapkan arah strategis ITB, mengangkat dan mengevaluasi Rektor, serta menjaga tata kelola kampus yang akuntabel dan berkelanjutan.
Kini

TuGaS & WeWeNaNG
MWA
MWA memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Menyetujui usulan perubahan Statuta ITB.
Menetapkan kebijakan umum ITB.
Menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama Senat Akademik (SA).
Mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor.
Mengawasi pengelolaan ITB.
Mengangkat dan memberhentikan Rektor.
Menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor.
Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA.
Membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal.
Mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Komite Audit (KA).
Melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB.
Menangani atau mengambil keputusan tertinggi dalam penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB.
KoMiTe
MWA
KomITe AudIT
&
MAnAjEmEN rIsIkO
Berdasarkan SK MWA Nomor 09/IT1.MWA/SK-KP/2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung periode tahun 2024/2025, ditetapkan anggota Komite Audit dan Manajemen Risiko MWA ITB periode 2024/2025 adalah sebagai berikut:
Susunan Personalia Anggota Komite Audit Majelis Wali Amanat ITB Periode 2024/2025:
Susunan Personalia Anggota Komite Manajemen Risiko Majelis Wali Amanat ITB Periode 2024/2025:
Adapun tugas dari Komite Audit dan Manajemen Risiko adalah mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Institut Teknologi Bandung serta pelaksanaan fungsi manajemen risiko.